BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang Masalah
Perkembangan
dunia semakin maju.Negara-negara di dunia pun mulai bersiap untuk menghadapi
era globalisasi.Pada era globalisasi ini dunia seakan tanpa batas.Semua negara
bebas untuk melakukan hubungan atau kerja sama dengan negara-negara lain .Kerja
sama atau hubungan antarnegara memerlukan aturan-aturan hukum yang bersifat
internasional .Aturan hukum yang bersifat internasional itu dinamakan hukum
internasional. Hukum internasional mutlak
diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Untuk menghadapi perkembangan itu, kita sebagai
insan pendidikan harus mengimbanginya dengan pengetahuan dan wawasan yang dapat
membimbing kita dalam menghadapinya.
B.Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan hukum internasional ?
2. Jelaskan
Sumber,subjek dan Asas Hukum Internasional?
3. Bagaimana
Proses Ratifikasi Hukum Internasional?
4. Apa
yang menyebabkan timbulnya sengketa
Internasional?
5. Bagaimana
peranan Mahkamah internasional?
6. Bagaimana
Mahkamah internasional mengambil keputusan?
7. Bagaimana
proses penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional?
C.Tujuan Penulisan
1. Mengetahui
dan memahami mengenai Hukum
Internasional
2. Mengetahui
dan memahami mengenai Peranan Mahkamah
Internasional.
3. Memahami
bagaimana suatu negara dengan negara lainnya yang melakukan hunbungan
internasional terikat dalam suatu Hukum Internasional .
D.Manfaat Penulisan
1. Menambah
Wawasan dan ilmu pengetahuan mengenai Hukum Internasional,Sumber,Subjek, dan
Asas Hukum Internasional.
2. Menambah
pengetahuan mengenai Peranan Mahkamah Internasional .
3. Menumbuhkan
Kreatifitas dan Kritis dalam menangani Suatu masalah.
4. Menambah
dan meningkatkan kemampuan teknologi dan Informasi khususnya mengenai Hukum
Internasional .
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hukum Internasional
Hugo de Groot (Grotius) dalam bukunya De Jure
Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai) mengemukakan, bahwa hukum dan
hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa
atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang
menyatakan diri di dalamnya. Sedangkan Sam
Suhaedi berpendapat bahwa hukum internasional merupakan himpunan
aturan-aturan, norma-norma dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam
masyarakat Internasional.
Selain pendapat diatas ,ada beberapa pendapat lain
tentang hukum internasional sebagai berikut.
1.J.G. Starke
Hukum internasional, adalah
sekumpulan hukum (body of law) yang
sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam
hubungan antar negara.
2.Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional, adalah hukum
yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.
3.Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internasional, adalah
keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan
yang melintasi batas-batas negara antara :
-negara dan
negara
- negara dan
subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Berdasarkan
berbagai pendapat para ahli hukum internasional,dapat disimpulkan bahwa hukum internasional
adalah sekumpulan asas,kebiasaan internasional, dan aturan hukum yang bersifat
umum yang dihormati dan dipatuhi,serta adanya kewajiban mengikat terhadap
negara-negara di dunia dan lembaga atau organisasi internasional di dalam
hubungan mereka dengan yang lain dalam kehidupan masyarakat internasional .
Dari uraian
diatas secara umum dikatakan bahwa hukum internasional dapat dibedakan menjadi
dua macam sebagai berikut.
a.
Hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur
hubungan antara warga negara suatu negara dengan warga negara lain dalam
hubungan antarbangsa.
b.
Hukum publik internasional adalah hukum yang mengatur
hubungan antara negara yang satu dengan negara lain dalam hubungan
internasional.
2.2 Sumber,Subjek, dan Asas Hukum Internasional
2.2.1 Subjek hukum internasional adalah
sebagai berikut.
a.
Negara atau Persekutuan Hukuk yang Sedikit Banyak
Memiliki Pemerintah Sendiri.
Subjek hukum yang dimaksud disini adalah negara yang berdaulat .Negara yang
berdaulat adalah negara yang mempunyai pemerintahan sendidri secara penuh
sehingga tidak bergantung kepada negara lain.
b.
Ikatan-Ikatan Negara
Ikatan-ikatan negara yang merupakan subjek hukum internasional sebagai
berikut.
1)
Perserikatan negara adalah negara merdeka yang
terbatas pada pemerinthan dalam negeri saja ,sedangkan dalam hubungan hukum
internasional mereka bertindak sebagai kesatuan.
2)
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertindak dalm
hubungan hukum internasional melalui berbagai badan, seperti
a)
Sidang Umum PBB
b)
Dewan Keamanan
c)
Dewan Ekonomi dan Sosial
d)
Sekretariat PBB
e)
Mahkamah Internasional
c.
Takhta Suci
Takhta suci merupakan contoh dari subjek hukum
internasional selain negara.
d.
Palang Merah Internasional
Palang Merah
Internasional menjadi subjek hukum internasional karena diperkuat dengan adanya
beberapa perjanjian.
e.
Organisasi Internasional
Organisasi
Internasional,seperti PBB,ILO,WHO, dan FAO memiliki hak dan kewajiban yang
telah ditetapkan dalam konvensi internasional sebagai anggaran dasarnya.
f.
Orang Perseorangan (Individu)
Dalam arti
yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap sebagai subjek hukum
internasional.
g.
Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa.
Pemberontak
dan pihak yang bersengketa dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional karena
beberapa alasan sebagai berikut.
1) Hak
menentukan nasib sendiri
2) Hak secara
bebas memilih sistem ekonomi , politik, dan sosial sendiri.
3) Hak
menguasai sumber kekayaan alam di wilayah dan wilayah yang didudukinya.
2.2.2 Sumber Hukum
Sumber Hukum dalam membuat hukum internasional didasarkan pada Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional .Suber hukum
tersebut adalah sebagai berikut.
1. Perjanjian
Internasional.
Perjanjian
internasional merupakan suatu pernyataan dari persetujuan diantara
negara-negara yang mengikatkan dirinya
didalam suatu perjanjian.
2. Kebiasaan
Internasional
Kebiasaan internasional merupakan kebiasaan yang pada umumnya diterima
sebagai hukum internasional .
3. Asas-Asas
Hukum Umum
Asas-asas
hukum umum adalah asas-asas hukum perdana yang ditetapkan oleh peradilan
nasional yang kemudian dipergunakan untuk menangani kasus-kasus yang menyangkut
hubungan internasional.
4. Keputusan
Pengadilan
Artinya,apabila
terjadi sengketa internasional antara negaraa-negara berkepentingan maka untuk
penyelesaiannya diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
5. Tulisan Ahli
Ternama
Contoh
tulisan pakar hukum internasional yang diakui adalah Hackworth,Brierly,dan
Mochtar Kusumaatmaja.
2.2.3 Asas Hukum Internasional
Asas hukum
internasional adalah sebagai berikut.
a) Asas
Teritorial
Asas ini
didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya.Menurut asas ini,negara
melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada diwilayahnya.
b) Asas
Kebangsaan
Asas ini
didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya.Menurut asas ini,setiap
warga negara mendapat perlakuan hukum dari negaranya dimanapun ia berada.
c) Asas
Kepentingan Umum.
Asas ini
didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam
kehidupan bermasyarakat.
2.3 Proses
Ratifikasi Hukum Internasional
Dalam
konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan
bahwa dalam perjanjian baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan
melalui tahap-tahap.Salah satu tahap adalah tahap pengesahan.Tahap ini
dinamakan ratifikasi.Pelaksanaan ratifikasi memiliki dasar hukum,yaitu pasal 11
Konvensi Wina tahun 1969,Pasal 40 sub 3Piagam PBB,Pasal 120 Konstitusi ILO,dan
ketentuan-ketentuan perjanjian bilateral.Ratifikasi dilakukan dengan tujuan
memberi kesempatan kepada negara-negara peserta untuk mengadakan perjanjian
serta pengamatan secara seksama ,apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian
itu atau tidak.
Dalam
negara yang memiliki sistem pemerintahan parlementer ,ratifikasi bertujuan
memberi kesempatan kepada parlemen untuk meyakinkan dirinya bahwa wakil
pemerintah yang turut serta dalam perundingan dan penandatanganan dengan
kepentingan umum.
Ratifikasi
dapat dibedakan menjadi tiga macam sebagai berikut.
1) Ratifikasi
oleh badan eksekutif,biasanya dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan
otoriter.
2) Ratifikasi
oleh badan legislatif,biasanya jarang digunakan.
3) Ratifikasi
oleh pemerintah dan DPR,biasanya banyak digunakan karena peranan pemerintah dan
DPR sama-sama menentuksn dslsm proses ratifikasi suatu perjanjian.
2.4 Penyebab Timbulnya Sengketa
Internasional
Hubungan
internasional yang terjalin antarnegara dan diatur oleh hukum internasional
ternyata masih menyebabkan timbulnya sengketa.Sengketa juda sering disebut
konflik .Konflik atau sengketa dapat dibedakan menjadi dua,yaitu
a.Perang antarnegara;
b.Sengketa bersenjata atas
pelanggaran perdamaian yang tidak bersifat perang.
2.5 Peranan Mahkamah Internasional
Mahkamah
internasional sebagai pengadilan internasional bertugas untuk mengadili
perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang dapat
mengancam keamanan dan perdamaian dunia .Lembaga ini memiliki peranan yang
penting dalam menjaga perdamaian dunia .Peranan Mahkamah Internasional adalah
a.Menerima persoalan atau persengketaan
dari negara anggota PBB;
b.Menyelesaikan persoalan atau
persengketaan yang dapat mengancam perdamaian dunia;
c.Memberikan usulan mengenai
persoalan atau persengketaan internasional kepada Majelis Umum dan Dewan
Keamanan;
2.6 Keputusan Mahkamah Internasional
Mahkamah
internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada berbagai
perjanjian-perjanjian internasional ,seperti traktat dan kebiasaan
internasional.Perjanjian internasional tersebut menjadi sumber-sumber hukum
dalam mengambil keputusan.Keputusan Mahkamah internasional merupakan keputusan
terakhir walaupun dapat dimintakan banding .
Selain
pengadilan Mahkamah internasional,terdapat juga pengadilan arbitrase
internasional hanya untuk perselisihan hukum dan keputusan para arbitet tidak
perlu brdasar hukum.
2.6 Proses Penyelesaian Sengketa
Internasional melalui Mahkamah Internasional
Sebelum
Mahkamah Internasional memberikan keputusan,proses penyelesaian sengketa
internasional dapat dilakukan dengan dua cara.Cara menyelesaikan persoalan atau
sengketa internasional bisa dilakukan secara damai dan kekerasan .Penyelesaian
secara damai dibedakan menjadi dua
,yaitu penyelesaian secara damai melalui pengadilan dan diluar pengadilan.
Penyelesaian
sengketa secara damai melalui pengadilan dapat ditempuh melalui pengadilan
arbitrase internasional dan pengadilan internasional .Penyelesaian sengketa
secara damai tidak melalui pengadilan ,misalnya negosiasi,mediasi (mediator)
,konsiliasi, dan melalui PBB.Sebaliknya,penyelesaian secara kekerasan meliputi
perang,retorsi, tindakan balas dendam , blokade , dan intervensi.
BAB III
TANYA JAWAB
1. Mengapa
dalam hukum internasional pemberontak dan pihak dalam sengketa dapat menjadi
salah satu subjek hukum internasional ?
(Pertanyaan
Yayah Ratnasari kepada Rifky aprian Satria D.P)
Jawab:
Karena para pemberontak dan pihak dalam sengketa dapat
memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak bersengketa dalam beberapa hal
tertentu dan dapt melakukan tindakan tindakan untuk dan atas nama sendiri atau
pihak lain yang dapat menimbulkan hak dankewajiban dalam bidang internasional
dalam sistem ekonomi, politik, sosial sendiri dan hak menguasai sumber kekayaan
alam diwilayah dari wilayah yang didudukinya
2. Apa perbedaan dan persamaan
mendasar antar hukum perdata internasional dan hukum publik internasional?
(Pertanyaan
dari Lela Nurlaelasari kepada Ika Evilia Apriany)
Jawab:
Yang
menjadi persamaan antara hukum perdata internasional dan hukum publik
internasional salah satunya adalah kedua-duanya sama-sama mengatur hubungan
antara persoalan-persoalan yang melintasi batas-batas negara dan untuk
perbedaan antara hukum perdata internasional dan hukum publik internasional
adalah hukum perdata internasional menyangkut pada persoalan-persoalan yang
berkaitan dengan hukum perdata yang dalam hal ini adalah mengatur hubungan
hukum antar warga negara suatu negara dan warga negara dari negeri lain (antar
bangsa) sedangkan hukum publik internasional menyangkut persoala –persoalan
yang berkaitan dengan hukum publik yaitu mengatur negara yang satu dengan
negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara)
3.
Hukum internasional itu penting,tetapi misalkan secara
tidak langsung Hukum internasional itu merendahkan bangsa indonesia ,bagaimana
yang harus dilakukan oleh bangsa Indonesia ,akan terus maju atau mundur?
(pertanyaan
dari Siska Rosdiana kepada Kiki Zakkiyah)
Jawab:
Menurut saya
Indonesia harus tetap maju ,karena hukum internasional diperlukan dalam
menjamin kelancaran pergaulan internasional .Hukum internasional menjadi
pedoman dalam menciptakan kerukunan dan kerja sama yang saling menguntungkan
antarnegara,dan hukum internasional juga sangat penting untuk mengatur masalah
– masalah subjek-subjek hukum internasional .Jika secara tidak langsung Hukum
internasional merendahkan bangsa indonesia, mungkin itu sebaiknya di
musyawarahkan/dibicarakan dengan negara-negara lain dan mencari jalan keluar
yang terbaik ,supaya Kerja sama yang dilakukan bangsa indonesia dengan negara
lain tidak terganggu dan tetap patuh terhadap Hukum internasional.
4.
Bagaimana proses penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah
Internasional,contohnya Malaysia dengan Filipina?
(pertanyaan dari Cipta kepada M.Sudrajat)
Jawab:
Sebelum Mahkamah Internasional memberikan keputusan,proses penyelesaian
sengketa internasional dapat dilakukan dengan dua cara,yaitu bisa dilakukan
secara damai dan kekerasan.Penyelesaian secara damai dibedakan menjadi
dua,yaitu secara damai melalui pengadilan dan diluar pengadilan.Penyelesaian sengketa
secara damai melalui pengadilan arbitrase internasional dan pengadilan
internasional.Penyelesaian sengketa secara damai tidak melalui pengadilan
,misalnya negosiasi , mediasi (mediator) ,konsiliasi ,dan melalui PBB.Sebaliknya,penyelesaian
secara kekerasan meliputi perang, retorsi , tindakan balas dendam, blokade ,dan
intervensi.
5.
Bagaimana jika proses Ratifikasi Hukum Internsional
itu tidak ada?
(pertanyaan
dari Venny I. Kepada Ucu Cahyati)
Jawab:
Ratifikasi
bertujuan untuk mengesahkan hukum internasional ,agar Hukum internasional itu
diakui dan dipatuhi karena telah dinyatakan sah dan harus ditaati oleh semua
negara yang terkait.Maka dari itu Ratifikasi Hukum Internasional harus ada agar
Terciptanya keteraturan antarnegara dalam melakukan hubungan atau kerja sama
internasional.Jika tidak ada Ratifikasi/pengesahan hukum internasional tidak
akan terjadi keteraturan dan kerjasama Internasional itu tidak akan berjalan
dengan baik karena tidak ada aturan yang jelas mengenai itu.
BAB IV
PENUTUP
Simpulan
Hukum internasional mutlak
diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum
internasional menjadi pedoman dalam menciptakan suasana kerukunan dan kerjasama
yang saling menguntungkan. Hukum internasional bertujuan untuk mengatur
masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek-subjek hukum
internasional.Dan Peranan
Mahkamah Internasional sanagt penting sebagai pengadilan internasional untuk
mengadili perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang
dapat mengancam keamanan dan perdamaian dunia.