Rabu, 28 Oktober 2015

Makalah PKn



BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
      Perkembangan dunia semakin maju.Negara-negara di dunia pun mulai bersiap untuk menghadapi era globalisasi.Pada era globalisasi ini dunia seakan tanpa batas.Semua negara bebas untuk melakukan hubungan atau kerja sama dengan negara-negara lain .Kerja sama atau hubungan antarnegara memerlukan aturan-aturan hukum yang bersifat internasional .Aturan hukum yang bersifat internasional itu dinamakan hukum internasional. Hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Untuk  menghadapi perkembangan itu, kita sebagai insan pendidikan harus mengimbanginya dengan pengetahuan dan wawasan yang dapat membimbing kita dalam menghadapinya.
B.Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan hukum internasional ?
2.      Jelaskan Sumber,subjek dan Asas Hukum Internasional?
3.      Bagaimana Proses Ratifikasi Hukum Internasional?
4.      Apa yang menyebabkan  timbulnya sengketa Internasional?
5.      Bagaimana peranan Mahkamah internasional?
6.      Bagaimana Mahkamah internasional mengambil keputusan?
7.      Bagaimana proses penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional?
C.Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui dan memahami  mengenai Hukum Internasional
2.      Mengetahui dan memahami  mengenai Peranan Mahkamah Internasional.
3.      Memahami bagaimana suatu negara dengan negara lainnya yang melakukan hunbungan internasional terikat dalam suatu Hukum Internasional .
D.Manfaat Penulisan
1.      Menambah Wawasan dan ilmu pengetahuan mengenai Hukum Internasional,Sumber,Subjek, dan Asas Hukum Internasional.
2.      Menambah pengetahuan mengenai Peranan Mahkamah Internasional .
3.      Menumbuhkan Kreatifitas dan Kritis dalam menangani Suatu masalah.
4.      Menambah dan meningkatkan kemampuan teknologi dan Informasi khususnya mengenai Hukum Internasional .




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hukum Internasional
      Hugo de Groot (Grotius) dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai) mengemukakan, bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Sedangkan Sam Suhaedi berpendapat bahwa hukum internasional merupakan himpunan aturan-aturan, norma-norma dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat Internasional.
Selain pendapat diatas ,ada beberapa pendapat lain tentang hukum internasional sebagai berikut.
      1.J.G. Starke
Hukum internasional, adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara.
        2.Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional, adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.
        3.Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internasional, adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara :
                              -negara dan negara
                             - negara dan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Berdasarkan berbagai pendapat para ahli hukum internasional,dapat disimpulkan bahwa hukum internasional adalah sekumpulan asas,kebiasaan internasional, dan aturan hukum yang bersifat umum yang dihormati dan dipatuhi,serta adanya kewajiban mengikat terhadap negara-negara di dunia dan lembaga atau organisasi internasional di dalam hubungan mereka dengan yang lain dalam kehidupan masyarakat internasional .
Dari uraian diatas secara umum dikatakan bahwa hukum internasional dapat dibedakan menjadi dua macam sebagai berikut.
a.       Hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara suatu negara dengan warga negara lain dalam hubungan antarbangsa.
b.      Hukum publik internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara lain dalam hubungan internasional.
2.2 Sumber,Subjek, dan Asas Hukum Internasional
    2.2.1 Subjek hukum internasional adalah sebagai berikut.
a.      Negara atau Persekutuan Hukuk yang Sedikit Banyak Memiliki Pemerintah Sendiri.
Subjek hukum yang dimaksud disini adalah negara yang berdaulat .Negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai pemerintahan sendidri secara penuh sehingga tidak bergantung kepada negara lain.


b.      Ikatan-Ikatan Negara
Ikatan-ikatan negara yang merupakan subjek hukum internasional sebagai berikut.
1)      Perserikatan negara adalah negara merdeka yang terbatas pada pemerinthan dalam negeri saja ,sedangkan dalam hubungan hukum internasional mereka bertindak sebagai kesatuan.
2)      Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertindak dalm hubungan hukum internasional melalui berbagai badan, seperti
a)      Sidang Umum PBB
b)      Dewan Keamanan
c)      Dewan Ekonomi dan Sosial
d)     Sekretariat PBB
e)      Mahkamah Internasional
c.      Takhta Suci
Takhta suci merupakan contoh dari subjek hukum internasional selain negara.
d.      Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional menjadi subjek hukum internasional karena diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian.
e.       Organisasi Internasional
Organisasi Internasional,seperti PBB,ILO,WHO, dan FAO memiliki hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam konvensi internasional sebagai anggaran dasarnya.
f.       Orang Perseorangan (Individu)
Dalam arti yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional.
g.      Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa.
Pemberontak dan pihak yang bersengketa dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional karena beberapa alasan sebagai berikut.
1)      Hak menentukan nasib sendiri
2)      Hak secara bebas memilih sistem ekonomi , politik, dan sosial sendiri.
3)      Hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah dan wilayah yang didudukinya.

        2.2.2 Sumber Hukum
                  Sumber Hukum dalam membuat hukum internasional didasarkan pada Pasal 38      Piagam Mahkamah Internasional .Suber hukum tersebut adalah sebagai berikut.
1.      Perjanjian Internasional.
Perjanjian internasional merupakan suatu pernyataan dari persetujuan diantara negara-negara yang mengikatkan dirinya  didalam suatu perjanjian.
2.      Kebiasaan Internasional
Kebiasaan internasional merupakan kebiasaan yang pada umumnya diterima sebagai hukum internasional .
3.      Asas-Asas Hukum Umum
Asas-asas hukum umum adalah asas-asas hukum perdana yang ditetapkan oleh peradilan nasional yang kemudian dipergunakan untuk menangani kasus-kasus yang menyangkut hubungan internasional.



4.      Keputusan Pengadilan
Artinya,apabila terjadi sengketa internasional antara negaraa-negara berkepentingan maka untuk penyelesaiannya diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
5.      Tulisan Ahli Ternama
Contoh tulisan pakar hukum internasional yang diakui adalah Hackworth,Brierly,dan Mochtar Kusumaatmaja.
       2.2.3 Asas Hukum Internasional
Asas hukum internasional adalah sebagai berikut.
a)      Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya.Menurut asas ini,negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada diwilayahnya.
b)      Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya.Menurut asas ini,setiap warga negara mendapat perlakuan hukum dari negaranya dimanapun ia berada.
c)      Asas Kepentingan Umum.
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
2.3 Proses Ratifikasi Hukum Internasional
            Dalam konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam perjanjian baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui tahap-tahap.Salah satu tahap adalah tahap pengesahan.Tahap ini dinamakan ratifikasi.Pelaksanaan ratifikasi memiliki dasar hukum,yaitu pasal 11 Konvensi Wina tahun 1969,Pasal 40 sub 3Piagam PBB,Pasal 120 Konstitusi ILO,dan ketentuan-ketentuan perjanjian bilateral.Ratifikasi dilakukan dengan tujuan memberi kesempatan kepada negara-negara peserta untuk mengadakan perjanjian serta pengamatan secara seksama ,apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian itu atau tidak.
            Dalam negara yang memiliki sistem pemerintahan parlementer ,ratifikasi bertujuan memberi kesempatan kepada parlemen untuk meyakinkan dirinya bahwa wakil pemerintah yang turut serta dalam perundingan dan penandatanganan dengan kepentingan umum.
            Ratifikasi dapat dibedakan menjadi tiga macam sebagai berikut.
1)      Ratifikasi oleh badan eksekutif,biasanya dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2)      Ratifikasi oleh badan legislatif,biasanya jarang digunakan.
3)      Ratifikasi oleh pemerintah dan DPR,biasanya banyak digunakan karena peranan pemerintah dan DPR sama-sama menentuksn dslsm proses ratifikasi suatu perjanjian.
2.4 Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional
            Hubungan internasional yang terjalin antarnegara dan diatur oleh hukum internasional ternyata masih menyebabkan timbulnya sengketa.Sengketa juda sering disebut konflik .Konflik atau sengketa dapat dibedakan menjadi dua,yaitu
a.Perang antarnegara;
b.Sengketa bersenjata atas pelanggaran perdamaian yang tidak bersifat perang.
2.5 Peranan Mahkamah Internasional
            Mahkamah internasional sebagai pengadilan internasional bertugas untuk mengadili perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang dapat mengancam keamanan dan perdamaian dunia .Lembaga ini memiliki peranan yang penting dalam menjaga perdamaian dunia .Peranan Mahkamah Internasional adalah
a.Menerima persoalan atau persengketaan dari negara anggota PBB;
b.Menyelesaikan persoalan atau persengketaan yang dapat mengancam perdamaian dunia;
c.Memberikan usulan mengenai persoalan atau persengketaan internasional kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan;
2.6 Keputusan Mahkamah Internasional
            Mahkamah internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada berbagai perjanjian-perjanjian internasional ,seperti traktat dan kebiasaan internasional.Perjanjian internasional tersebut menjadi sumber-sumber hukum dalam mengambil keputusan.Keputusan Mahkamah internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding .
Selain pengadilan Mahkamah internasional,terdapat juga pengadilan arbitrase internasional hanya untuk perselisihan hukum dan keputusan para arbitet tidak perlu brdasar hukum.
2.6 Proses Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional
            Sebelum Mahkamah Internasional memberikan keputusan,proses penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan dengan dua cara.Cara menyelesaikan persoalan atau sengketa internasional bisa dilakukan secara damai dan kekerasan .Penyelesaian secara damai  dibedakan menjadi dua ,yaitu penyelesaian secara damai melalui pengadilan dan diluar pengadilan.
            Penyelesaian sengketa secara damai melalui pengadilan dapat ditempuh melalui pengadilan arbitrase internasional dan pengadilan internasional .Penyelesaian sengketa secara damai tidak melalui pengadilan ,misalnya negosiasi,mediasi (mediator) ,konsiliasi, dan melalui PBB.Sebaliknya,penyelesaian secara kekerasan meliputi perang,retorsi, tindakan balas dendam , blokade , dan intervensi.











BAB III
TANYA JAWAB
1.      Mengapa dalam hukum internasional pemberontak dan pihak dalam sengketa dapat menjadi salah satu subjek hukum internasional ?

(Pertanyaan Yayah Ratnasari kepada Rifky aprian Satria D.P)

Jawab:
Karena para pemberontak dan pihak dalam sengketa dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak bersengketa dalam beberapa hal tertentu dan dapt melakukan tindakan tindakan untuk dan atas nama sendiri atau pihak lain yang dapat menimbulkan hak dankewajiban dalam bidang internasional dalam sistem ekonomi, politik, sosial sendiri dan hak menguasai sumber kekayaan alam diwilayah dari wilayah yang didudukinya

2.      Apa perbedaan dan persamaan mendasar antar hukum perdata internasional dan hukum publik internasional?
(Pertanyaan dari Lela Nurlaelasari kepada Ika Evilia Apriany)

Jawab:
Yang menjadi persamaan antara hukum perdata internasional dan hukum publik internasional salah satunya adalah kedua-duanya sama-sama mengatur hubungan antara persoalan-persoalan yang melintasi batas-batas negara dan untuk perbedaan antara hukum perdata internasional dan hukum publik internasional adalah hukum perdata internasional menyangkut pada persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum perdata yang dalam hal ini adalah mengatur hubungan hukum antar warga negara suatu negara dan warga negara dari negeri lain (antar bangsa) sedangkan hukum publik internasional menyangkut persoala –persoalan yang berkaitan dengan hukum publik yaitu mengatur negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara)

3.      Hukum internasional itu penting,tetapi misalkan secara tidak langsung Hukum internasional itu merendahkan bangsa indonesia ,bagaimana yang harus dilakukan oleh bangsa Indonesia ,akan terus maju atau mundur?
(pertanyaan dari Siska Rosdiana kepada Kiki Zakkiyah)

Jawab:
Menurut saya Indonesia harus tetap maju ,karena hukum internasional diperlukan dalam menjamin kelancaran pergaulan internasional .Hukum internasional menjadi pedoman dalam menciptakan kerukunan dan kerja sama yang saling menguntungkan antarnegara,dan hukum internasional juga sangat penting untuk mengatur masalah – masalah subjek-subjek hukum internasional .Jika secara tidak langsung Hukum internasional merendahkan bangsa indonesia, mungkin itu sebaiknya di musyawarahkan/dibicarakan dengan negara-negara lain dan mencari jalan keluar yang terbaik ,supaya Kerja sama yang dilakukan bangsa indonesia dengan negara lain tidak terganggu dan tetap patuh terhadap Hukum internasional.



4.      Bagaimana proses penyelesaian  sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional,contohnya Malaysia dengan Filipina?
(pertanyaan dari Cipta kepada M.Sudrajat)
Jawab:
Sebelum Mahkamah Internasional memberikan keputusan,proses penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan dengan dua cara,yaitu bisa dilakukan secara damai dan kekerasan.Penyelesaian secara damai dibedakan menjadi dua,yaitu secara damai melalui pengadilan dan diluar pengadilan.Penyelesaian sengketa secara damai melalui pengadilan arbitrase internasional dan pengadilan internasional.Penyelesaian sengketa secara damai tidak melalui pengadilan ,misalnya negosiasi , mediasi (mediator) ,konsiliasi ,dan melalui PBB.Sebaliknya,penyelesaian secara kekerasan meliputi perang, retorsi , tindakan balas dendam, blokade ,dan intervensi.

5.      Bagaimana jika proses Ratifikasi Hukum Internsional itu tidak ada?
(pertanyaan dari Venny I. Kepada Ucu Cahyati)

Jawab:
Ratifikasi bertujuan untuk mengesahkan hukum internasional ,agar Hukum internasional itu diakui dan dipatuhi karena telah dinyatakan sah dan harus ditaati oleh semua negara yang terkait.Maka dari itu Ratifikasi Hukum Internasional harus ada agar Terciptanya keteraturan antarnegara dalam melakukan hubungan atau kerja sama internasional.Jika tidak ada Ratifikasi/pengesahan hukum internasional tidak akan terjadi keteraturan dan kerjasama Internasional itu tidak akan berjalan dengan baik karena tidak ada aturan yang jelas mengenai itu.
























BAB IV
PENUTUP
Simpulan
      Hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum internasional menjadi pedoman dalam menciptakan suasana kerukunan dan kerjasama yang saling menguntungkan. Hukum internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.Dan Peranan Mahkamah Internasional sanagt penting  sebagai pengadilan internasional untuk mengadili perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang dapat mengancam keamanan dan perdamaian dunia.